CIMAHI (JAWA BARAT),
Empat orang yang bekerja sebagai customer service untuk situs judi online ilegal dengan inisial FN, MAP, RF, dan AF berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah rumah tinggal di Desa Galunggung, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi, Komisaris Besar Polisi Niko Nurallah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas operasional judi online. Saat penangkapan, tim menemukan berbagai barang bukti terkait dengan kegiatan tersebut.
“Pada saat proses penahanan, ditemukan empat unit CPU dan enam buah monitor yang digunakan sebagai sarana operasional. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa keempat tersangka bertindak sebagai customer service untuk tujuh situs judi online yang beroperasi dari lokasi tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa para tersangka memiliki perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan yang secara khusus merekrut mereka untuk menjalankan tugas sebagai customer service judi online.
“Tugas utama mereka meliputi menangani keluhan dari pemain, menyelesaikan kendala teknis, serta memberikan rekomendasi alternatif situs judi online jika terjadi gangguan pada proses top up,” tambahnya.
Salah satu tersangka mengaku menerima penghasilan sekitar Rp5.200.000 per bulan. Menurut keterangannya, awalnya ia mencari kesempatan kerja sebagai customer service atau promotor di luar negeri, khususnya Kamboja atau Filipina.
Namun, setelah berkomunikasi dengan pihak sumber daya manusia perusahaan terkait, ia diinformasikan tentang pekerjaan di bidang judi online dengan persyaratan yang tidak terlalu ketat, hanya perlu mengajukan data pribadi. Setelah disetujui, ia kemudian mengikuti pelatihan melalui aplikasi pesan instan Telegram.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap keempat tersangka. Hasil tes menunjukkan bahwa salah satu di antara mereka dinyatakan positif menggunakan zat narkotika.
Keempat tersangka saat ini akan dijerat berdasarkan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana yang dapat diterima adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.







