Dugaan Malpraktik RSMM Jatim: Pasien Alami Kebutaan Permanen, LBH Rastra Justitia Resmi Lapor Polda Jatim

banner 468x60

SURABAYA,

Upaya mencari keadilan selama lima tahun menemui babak baru. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., resmi melaporkan oknum dokter spesialis mata di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur atas dugaan kelalaian medis (malpraktik) yang menyebabkan pasien kehilangan penglihatan secara permanen.

Laporan polisi tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Peristiwa tragis ini menimpa korban, Alain Tandiwijaya (49), warga Surabaya. Bermula pada Agustus 2020, korban diyakinkan oleh oknum dokter berinisial Dr. P.D., Sp.M., untuk menjalani operasi penyambungan saraf mata segera setelah operasi katarak. Meski dijanjikan keberhasilan tanpa risiko, kondisi korban justru memburuk pasca-operasi.

“Klien kami mengalami pendarahan hebat, vertigo, hingga muntah-muntah setelah operasi pada 25 Agustus 2020. Alih-alih sembuh, mata korban kini divonis mengalami kerusakan bola mata permanen atau Phthisis Bulbi,” ungkap Dr. Didi Sungkono saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim.

Didi Sungkono menekankan adanya kejanggalan serius dalam prosedur medis, terutama terkait hak informasi pasien (Informed Consent). Pihak keluarga menyatakan tidak pernah dijelaskan mengenai risiko pahit atau kondisi diagnosis penunjang lainnya sebelum tindakan dilakukan.

“Ada pelanggaran hak informasi yang sangat fatal. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan yang transparan, bukan tempat memberikan harapan palsu tanpa penjelasan risiko medis yang jujur,” tegas pakar hukum tersebut.

LBH Rastra Justitia menjerat pihak terlapor dengan sejumlah instrumen hukum nasional, yakni:

– Pasal 360 & 361 KUHP: Terkait kealpaan yang menyebabkan luka berat (cacat permanen).

– UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Khususnya Pasal 193 dan 440 mengenai tanggung jawab tenaga medis.

– UU Perlindungan Konsumen & UU Praktik Kedokteran: Mengenai hak atas transparansi informasi medis.

Melalui laporan ini, tim kuasa hukum mendesak penyidik Polda Jatim untuk segera memanggil saksi-saksi dan pihak rumah sakit guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, baik secara pidana maupun perdata.

“Kami tidak akan tinggal diam. Masyarakat kecil yang menjadi korban ketidakprofesionalan medis harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Didi.

Narasumber: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *