Dinas Pertanian Cirebon Tegaskan Larangan Sawit di Desa Cigobang, Merujuk Edaran Gubernur Jabar

banner 468x60

CIREBON, JABAR

Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon secara tegas menyatakan sikap terkait munculnya perkebunan kelapa sawit seluas 6,5 hektare di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman.

Selain bukan merupakan komoditas unggulan daerah, penanaman sawit di wilayah tersebut dinilai menyalahi prinsip konservasi lingkungan dan regulasi terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman, mengungkapkan keterkejutannya atas aktivitas penanaman yang terjadi secara tiba-tiba di kawasan yang selama ini berfungsi sebagai penyangga mata air tersebut.

“Kami cukup kaget karena tiba-tiba ada penanaman kelapa sawit di lahan 6,5 hektare di Desa Cigobang. Perlu ditegaskan, sawit bukan merupakan komoditas strategis maupun unggulan di Kabupaten Cirebon,” ujar Durahman, Jumat (2/1/2026).

Langkah tegas ini didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang baru saja diterima Dinas Pertanian. Dalam edaran tersebut, khususnya poin 2 dan 3, pemerintah daerah diinstruksikan untuk melakukan alih komoditas pada lahan-lahan yang telanjur ditanami sawit.

“Area yang sudah ditanami sawit wajib diganti secara bertahap dengan komoditas perkebunan unggulan daerah yang sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan. Tujuannya jelas: untuk pelestarian fungsi ekologis serta konservasi tanah dan air,” tambah Durahman.

Pihak Dinas Pertanian dijadwalkan akan melakukan inventarisasi ulang ke lapangan pada pekan depan guna memetakan sebaran tanaman sawit dan melakukan pendampingan kepada para petani untuk beralih ke varietas tanaman lain yang lebih berkelanjutan.

Terbitnya SE Gubernur ini juga menjadi angin segar bagi Pemerintah Desa Cigobang yang selama ini menghadapi polemik di tengah masyarakat.

Kepala Desa Cigobang, Muhammad Abdul Zei, menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi payung hukum yang kuat bagi desa untuk bersikap tegas.

“Sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak pribadi maupun perusahaan untuk menanam sawit di sini. Kami segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengelola agar Surat Edaran ini dipatuhi sepenuhnya,” tegas Abdul Zei.

Ia mengakui bahwa keberadaan perkebunan sawit di perbukitan Cigobang selama ini memicu keresahan warga terkait ancaman kerusakan lingkungan dan ketersediaan air.

Dengan adanya instruksi dari tingkat provinsi, Pemerintah Desa berkomitmen untuk menghentikan seluruh aktivitas penanaman sawit demi kepentingan jangka panjang warga Desa Cigobang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *