BUKIT MORAN DIJARAH: MAFIA EMAS MERACUNI SINTANG, LSM TINDAK INDONESIA SURATI PRESIDEN MINTA OPERASI TOTAL!

SINTANG, KALBAR

Kejahatan lingkungan sistematis melalui Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, telah mencapai titik nadir yang membahayakan kedaulatan ekologi dan ekonomi negara.

Aktivitas ilegal yang menggunakan mesin gelondongan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menghancurkan masa depan Kalimantan Barat.

Pantauan di lapangan menunjukkan penggunaan masif mesin gelondongan, kompresor, dan alat berat lainnya untuk mengeruk material emas secara brutal.

Penggunaan bahan kimia mematikan seperti Merkuri dan Sianida telah meracuni sumber air penduduk, membunuh biota sungai, dan meninggalkan warisan racun bagi generasi mendatang.

Bukit Moran kini terancam kehilangan fungsi ekologisnya akibat deforestasi total dan degradasi tanah yang memicu bencana longsor permanen.

Tambang emas ilegal di bukut moran sintang kalimantan barat
Tambang emas ilegal di bukut moran, sintang kalimantan barat-(thewasesanews-dok)

Negara Dirampok, Rakyat Dikorbankan
LSM TINDAK Indonesia menegaskan bahwa aktivitas ini telah merampok pendapatan negara melalui hilangnya pajak dan royalti (PNBP) dalam jumlah fantastis.

Lebih jauh lagi, PETI di Bukit Moran telah menciptakan ketidakstabilan sosial, memicu kriminalitas, dan mengabaikan keselamatan kerja pekerja yang dieksploitasi tanpa standar keamanan demi keuntungan segelintir mafia tambang.

Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020, para pelaku, penadah, maupun pemodal di balik PETI Bukit Moran terancam hukuman berat:

– Pasal 158: Penjara 5 tahun dan denda Rp100 Miliar.

– Pasal 161: Pidana yang sama bagi pengangkut dan penjual hasil tambang ilegal.

– Pasal 164: Perampasan seluruh alat kerja dan keuntungan haram dari tindak pidana tersebut.

Pernyataan Sikap LSM TINDAK Indonesia
Ketegasan pemerintah sedang diuji. LSM TINDAK Indonesia secara resmi menyatakan akan mengirimkan Laporan Tertulis Khusus kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan penindakan total dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh jaringan tambang ilegal di Bukit Moran.

“Kami tidak akan membiarkan hukum tumpul di hadapan perusak lingkungan. Bukit Moran harus segera dipulihkan, dan para mafia tambang harus diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan rakyat Indonesia!”

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!