JAKARTA,
Praktik perampokan hak rakyat kecil melalui penjarahan BBM bersubsidi jenis Solar di Jakarta Utara kini memasuki babak baru yang lebih menantang hukum. Sindikat besar diduga kuat beroperasi di bawah naungan “payung hukum” oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang bermain di balik layar.
Kami mendesak Subbid Paminal Polda Metro Jaya untuk segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan kuat adanya oknum yang membekingi aktivitas haram ini. Siapa pun, termasuk oknum APH maupun oknum wartawan yang menerima suap untuk mengamankan bisnis ini, harus diseret dan diproses secara pidana!
Investigasi lapangan pada Senin (23/12/2025) di kawasan strategis Pluit mengungkap fakta mengejutkan. Armada “tangki siluman” yang menyerupai kendaraan resmi digunakan untuk melakukan “pengecoran” Solar subsidi secara masif di SPBU. Keterangan dari sopir di lokasi mengarah pada satu nama: “Fnd”, yang diduga kuat sebagai otak intelektual di balik sindikat ini.
Dan pada hari ini tanggal (9/01/2026), beberapa wartawan melakukan negosiasi dengan pihak yang melanggar hukum migas dan menerima dana untuk memperbaiki berita yang sudah tayang. Bukti-Bukti akan dilampirkan di rilis berita ini.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Solar hasil jarahan ini ditampung di gudang wilayah Tangerang dan Pluit, sebelum dijual ke pasar industri dengan harga komersial demi keuntungan pribadi yang sangat fantastis.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia yang dipelihara oleh oknum. Berdasarkan temuan ini, kami meminta pengusutan tuntas terhadap seluruh pihak yang menerima aliran dana haram.
Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap:
Pasal 2: Pihak yang memberi atau menjanjikan suap terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Pasal 3: Bagi oknum (termasuk wartawan) yang menerima suap agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang menyangkut kepentingan umum dan bertentangan dengan kewajibannya, dapat dihukum penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Bagi elemen media, Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara mutlak melarang wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima suap yang merusak independensi.
Pelanggaran ini berkonsekuensi pada pencabutan izin praktik jurnalistik dan pemecatan.
Selain itu, jika ditemukan adanya wartawan yang terlibat dalam aksi pemerasan atau penyuapan ini, mereka akan dijerat dengan:
Pasal 228 KUHP: Menggunakan jabatan yang tidak dijabat (Ancaman 2 tahun penjara).
Pasal 263 KUHP: Penggunaan surat atau identitas palsu (Ancaman 6 tahun penjara).
Kasus ini adalah ujian bagi integritas Kapolres Metro Jakarta Utara dan Kapolda Metro Jaya. Jangan biarkan Jakarta Utara menjadi surga bagi perampok subsidi rakyat hanya karena ada oknum yang “kenyang” dari aliran suap.
Secara pidana pokok, pelaku melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (Jo. UU No. 6 Tahun 2023) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Namun, hukuman ini tidak akan berarti jika para beking dan penerima suap tidak ikut dibersihkan.
