Baleg DPR RI Soroti Urgensi RUU Profesi Driver Online dan Tekankan Peran Strategis PERMAHI dalam Mengawal Advokasi Hukum bagi Pekerja Digital

Dalam RDPU Baleg DPR RI, Ketua Bob Hasan menegaskan pentingnya peran PERMAHI sebagai mitra strategis dalam memberikan advokasi hukum bagi driver online guna memastikan keadilan dalam RUU terbaru.

JAKARTA, The Wasesa News – Badan Legislasi atau Baleg DPR RI kini tengah mempercepat langkah strategis dalam merumuskan payung hukum yang kuat bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi melalui pembahasan RUU Profesi Driver Online. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung dinamis di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (03/04/2026), Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, secara eksplisit memberikan sorotan tajam terhadap peran krusial organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Secara khusus, ia menekankan bahwa Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk berdiri di garda terdepan dalam mengawal kepentingan para driver online dari perspektif hukum yang berkeadilan di tengah derasnya arus ekonomi digital.

​Menurut pandangan Bob Hasan, eksistensi PERMAHI tidak hanya relevan sebagai wadah organisasi akademik bagi para calon penegak hukum masa depan, tetapi juga menempati posisi sentral sebagai mitra advokasi bagi kelompok marginal. Para driver online, yang selama ini berada dalam posisi tawar yang relatif rentan dalam relasi kerja dengan perusahaan platform, membutuhkan pendampingan hukum yang mumpuni agar hak-hak mereka tidak terpinggirkan oleh regulasi yang timpang. Ketua Baleg DPR RI menilai bahwa kolaborasi antara mahasiswa hukum dan para praktisi di lapangan akan menciptakan diskursus legislasi yang lebih kaya dan berpihak pada perlindungan tenaga kerja, bukan sekadar mementingkan aspek administratif atau keuntungan korporasi semata.

​“PERMAHI ini adalah Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, sebuah entitas yang sangat penting untuk mendampingi atau bila perlu mengawal langsung para driver online di seluruh pelosok tanah air. Kelompok driver ini dapat segera berkoordinasi secara intensif dengan PERMAHI agar dari sisi teknis maupun normatif hukumnya mendapatkan advokasi yang maksimal,” ujar Bob Hasan dengan nada tegas di hadapan peserta RDPU. Pernyataan pimpinan Baleg DPR RI ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan keterlibatan aktor-aktor intelektual dalam memperkuat proses legislasi, memastikan bahwa setiap pasal yang disusun dalam RUU tersebut benar-benar responsif terhadap realitas sosial dan tidak hanya menjadi teks hukum yang hampa makna.

​Baleg DPR RI Pastikan RUU Profesi Driver Online Hadirkan Kepastian Hukum

​Lebih jauh lagi, Bob Hasan menegaskan bahwa pembentukan RUU Profesi Driver Online ini harus diposisikan sebagai instrumen hukum yang mampu menghadirkan kepastian dan keadilan yang substantif. Dalam visi Baleg DPR RI, sebuah regulasi nasional tidak boleh hanya berfungsi sebagai alat birokrasi, melainkan harus mampu menjadi mekanisme korektif atas potensi ketimpangan struktural dalam ekosistem ekonomi berbasis platform. Payung hukum ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai sengketa antara driver dan perusahaan, mulai dari sistem kemitraan, pembagian hasil, hingga jaminan sosial yang selama ini masih berada dalam wilayah abu-abu hukum di Indonesia.

​Penekanan terhadap peran PERMAHI oleh Baleg DPR RI juga menunjukkan adanya pengakuan formal terhadap pentingnya pendekatan multidisipliner dalam proses pembuatan undang-undang. Organisasi mahasiswa hukum dinilai memiliki kapasitas intelektual untuk menjembatani jurang pemisah antara aspek normatif undang-undang dengan realitas lapangan yang seringkali pahit dihadapi oleh para pengemudi ojek maupun mobil daring. Dengan melibatkan PERMAHI, diharapkan draf RUU yang dihasilkan nantinya tidak hanya memenuhi standar hukum formal, tetapi juga memiliki “ruh” keadilan sosial bagi mereka yang setiap hari bertaruh nyawa di jalanan demi menggerakkan roda ekonomi digital nasional.

​Sementara itu, di dalam forum yang sama, jajaran pimpinan pusat PERMAHI yang diwakili oleh Ketua Umum Azhar Sidiq dan Sekretaris Jenderal Afghan Ababil, memberikan respons positif dan menyatakan komitmen penuh untuk menyambut mandat dari Baleg DPR RI tersebut. Mereka menegaskan bahwa PERMAHI akan segera membentuk tim khusus untuk menyerap, mengkaji, dan menyampaikan setiap aspirasi driver online secara konstruktif dan sistematis. PERMAHI menyatakan kesiapan lahir batin untuk berperan aktif dalam memberikan layanan pendampingan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi para driver yang mengalami ketidakadilan, sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang benar-benar memihak pada martabat manusia.

​Kesiapan PERMAHI ini menjadi sinyal kuat bagi Baleg DPR RI bahwa proses legislasi ke depan akan semakin partisipatif dan inklusif. Kehadiran organisasi mahasiswa hukum diharapkan dapat memberikan tekanan positif bagi para pemangku kepentingan agar tidak ada satu pun suara kelompok terdampak yang terlewatkan. Bob Hasan optimistis bahwa dengan keterlibatan aktif mahasiswa hukum, RUU Profesi Driver Online akan menjadi salah satu produk legislasi yang paling ditunggu dan paling bermanfaat bagi jutaan pekerja di sektor gig economy. Hal ini selaras dengan semangat reformasi hukum yang tengah digalakkan oleh parlemen untuk menghadirkan aturan yang dinamis dan pro-rakyat.

​Rapat Dengar Pendapat Umum ini pada akhirnya tidak hanya berfungsi sebagai ruang dialog formal antara wakil rakyat dan organisasi mahasiswa, tetapi juga menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan elemen masyarakat sipil. Dalam konteks ini, dorongan Bob Hasan terhadap peran PERMAHI menjadi preseden penting bahwa pembuatan undang-undang di Baleg DPR RI kini semakin terbuka terhadap masukan-masukan kritis dari kaum intelektual muda. Masa depan perlindungan hukum bagi driver online di Indonesia kini bergantung pada seberapa kuat kolaborasi ini terjalin dalam menyusun butir-butir pasal yang berpihak pada kebenaran dan keadilan universal.

​Sebagai penutup, pimpinan Baleg DPR RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya pembahasan RUU ini. Penekanan terhadap peran advokasi hukum merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa ekonomi digital Indonesia tumbuh di atas pondasi keadilan, bukan di atas eksploitasi. Dengan dukungan penuh dari PERMAHI dan berbagai organisasi profesi lainnya, parlemen optimistis dapat segera mengetuk palu undang-undang yang akan menjadi sejarah baru dalam perlindungan profesi di era modern. Semangat kebersamaan antara DPR dan masyarakat sipil diharapkan tetap terjaga hingga draf ini resmi menjadi undang-undang yang berdaulat dan bermanfaat bagi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!