PASURUAN,
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Pasuruan dinilai berjalan di tempat.
Meski laporan telah masuk sejak 24 Desember 2025, hingga kini Satreskrim Polres Pasuruan belum menetapkan satu pun tersangka.
Lambannya proses hukum ini memicu kritik tajam dari tim kuasa hukum korban. Laporan dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tersebut hingga awal Januari 2026 terpantau masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kami masih mendalami keterangan saksi-saksi,” ujar AKP Adimas singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (5/1/2026).
Pihak kuasa hukum BRN, Suhartono, menyatakan kekecewaannya atas progres penyidikan yang dianggap lamban.
“Seluruh alat bukti, termasuk hasil visum korban, sudah di tangan penyidik. Apa lagi yang ditunggu? Ini sudah lebih dari dua minggu. Korban mengalami luka-luka dan tujuh unit kendaraan klien kami dirusak oleh puluhan preman berkedok ormas,” tegas Suhartono.
Ia menambahkan, meski Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah terbit dengan Nomor: SPDP/181/XII/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Desember 2025, ketiadaan tersangka menimbulkan kesan adanya pembiaran.
“Aparat penegak hukum tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang berlindung di balik atribut ormas. Kami mendesak langkah nyata, bukan sekadar pemeriksaan formalitas. Harus ada penegakan hukum yang tegas, termasuk penangkapan terhadap terlapor,” lanjutnya.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 22 Desember 2025 dini hari di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo.
Kejadian bermula saat tim BRN berusaha mengamankan satu unit Toyota Innova Reborn milik anggota mereka yang dilaporkan hilang kontak setelah disewa dari Rungkut, Surabaya.
Saat ditemukan di wilayah Sukorejo, mobil tersebut telah berganti pelat nomor dan salah satu GPS-nya dilepas. Namun, upaya pengambilan unit justru berujung tindakan anarkis.
Terlapor, Ali Ahmad, diduga memanggil massa berjumlah lebih dari 50 orang yang mengatasnamakan diri sebagai anggota ormas tertentu untuk melakukan kekerasan secara brutal.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Suhartono, Dodik Firmansyah, Sukardi, dan Wahidur Roychan berharap Polres Pasuruan bertindak objektif dan transparan.
Penegakan hukum yang proaktif sangat dinanti demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan stabilitas keamanan di wilayah Pasuruan.
Sumber: Tim Kuasa Hukum BRN (Korban)







