Pagar Makan Tanaman: Polisi Ringkus Penjaga Rumah yang Kuras Isi Hunian Mewah di Cimahi Senilai Rp600 Juta

banner 468x60

CIMAHI, JAWA BARAT

Satreskrim Polres Cimahi sukses membongkar aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah hunian mewah, Kompleks Taman Mutiara, Karangmekar, Cimahi Tengah.

Tragisnya, pelaku merupakan orang kepercayaan yang justru menguras isi rumah saat pemiliknya sedang berada di luar kota.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan pemilik rumah yang terkejut mendapati kediamannya dalam kondisi acak-acakan setelah lama ditinggal pergi.

“Kami menerima laporan dari warga yang kehilangan hampir seluruh perabotan rumah tangganya. Karena korban berdomisili di luar kota, rumah tersebut dibiarkan kosong dalam waktu yang cukup lama,” ujar AKP Teguh saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (30/12/2025).

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan pemilik rumah yang terkejut mendapati kediamannya dalam kondisi acak-acakan setelah lama ditinggal pergi
Para tersangka-(thewasesanews-dok)

Aksi nekat ini baru terendus saat korban pulang untuk menengok asetnya. Tak hanya berantakan, barang-barang berharga mulai dari elektronik hingga furnitur telah raib, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta.

Modus Duplikat Kunci dan Orang Dalam
Hasil penyelidikan mendalam membawa tim penyidik kepada dua sosok berinisial AI dan J. Keduanya merupakan orang yang selama ini dipercaya memegang kunci akses rumah tersebut.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti milik korban yang disembunyikan di kediaman tersangka.

“Para tersangka tidak bisa mengelak saat kami temukan barang bukti di tempat tinggal mereka. Sebagian barang curian digunakan untuk keperluan pribadi, sementara sebagian lainnya telah dijual untuk keuntungan ekonomi,” jelasnya.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *