Dugaan Kriminalisasi Penderita Stroke di Tanjung Duren: DPP GAKORPAN Desak Kapolri Usut Tuntas

banner 468x60

JAKARTA,

Sebuah potret buram penegakan hukum dan kemanusiaan kembali mencuat. Supriyanto (45), seorang pria yang tengah berjuang melawan sakit stroke separuh badan, diduga menjadi korban salah sasaran, penganiayaan, hingga penahanan tanpa prosedur hukum yang jelas di wilayah Jakarta Barat.

Peristiwa memilukan ini bermula saat Supriyanto berhenti untuk makan di sebuah warung di kawasan Tanjung Duren. Saat hendak meminta tambahan minum, ia menyentuh sebuah kotak amal kosong yang tidak tergembok.

Tanpa klarifikasi, pihak warung langsung menuduhnya sebagai pencuri. Aksi main hakim sendiri pun tak terelakkan; massa memukuli Supriyanto hingga babak belur, mengabaikan kondisi fisiknya yang sudah lumpuh sebagian.

Tak berhenti di situ, penderitaan Supriyanto berlanjut ke ranah hukum. Ia sempat ditahan selama tiga hari di Polsek Tanjung Duren sebelum akhirnya dikirim ke Panti Dinas Sosial Kedoya selama satu bulan tanpa penanganan medis yang layak.

Mirisnya, meski kini telah dilepaskan, sepeda motor Honda Revo dan STNK milik korban—yang merupakan alat transportasi operasional untuk bekerja—masih ditahan oleh oknum Polsek Tanjung Duren tanpa surat penyitaan resmi. Ketua Umum DPP GAKORPAN, Dr. Bernard, mengecam keras tindakan oknum tersebut.

“Ini adalah bentuk nyata abuse of power. Bagaimana mungkin seorang penderita stroke yang sulit berjalan dituduh mencuri kotak amal kosong, lalu dianiaya dan hartanya disita tanpa prosedur? Di mana letak kemanusiaan dan profesionalisme Polri?” tegasnya.

DPP GAKORPAN bersama LBH PERS Prima Presisi Polri telah melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) “Mohon Keadilan” yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya.

Mereka menuntut pengembalian aset korban serta pengusutan tuntas terhadap oknum yang terlibat dalam kriminalisasi dan kekerasan ini.

Kasus ini menjadi ujian bagi semangat “Presisi” Polri dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan.

GAKORPAN berkomitmen mengawal kasus ini hingga terang benderang, demi memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tegak lurus kepada kebenaran.

Keadilan harus ditegakkan, karena tanpa tindakan nyata, hukum hanyalah rangkaian kata tanpa makna.

Narasumber: Dr. Bernard Siagian

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *