STOP PREMANISME FINANSIAL! PT BAF Sanggau Diduga Rampas Motor di Jalan, Tabrak Putusan MK dan KUHP

banner 468x60

SANGGAU,

Praktik eksekusi jalanan yang menyerupai aksi premanisme kembali mencoreng dunia pembiayaan. PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Sanggau kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat melakukan penarikan paksa unit sepeda motor di ruang publik tanpa prosedur hukum yang sah.

​Peristiwa provokatif ini terjadi di Jalan Sutan Syahril, Kelurahan Beringin, Sanggau, pada Kamis (29/1/2026). Satu unit Yamaha Mio M3 milik warga dicegat dan dirampas saat sedang digunakan, menciptakan situasi intimidatif yang meresahkan masyarakat pengguna jalan.

Pelanggaran Konstitusi dan Putusan MK

​Tindakan sepihak PT BAF ini merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap hukum negara. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan dipertegas dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, perusahaan pembiayaan DILARANG menarik kendaraan secara sepihak jika debitur keberatan.

– ​Eksekusi Wajib Lewat Pengadilan: Tanpa kesepakatan sukarela atas cedera janji (wanprestasi), PT BAF tidak memiliki wewenang eksekutorial. Objek jaminan WAJIB dieksekusi melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.

​- Tanpa Dokumen Sah: Penarikan di lapangan tanpa sertifikat fidusia asli dan surat perintah eksekusi yang legal adalah tindakan ilegal yang melangkahi otoritas negara.

Jeratan Pidana KUHP: Bukan Sekadar Perdata

​Aksi pencegatan dan perampasan unit di jalanan oleh debt collector bukan lagi sekadar urusan utang-piutang, melainkan ranah pidana murni. Tindakan PT BAF dan agen lapangannya berpotensi dijerat pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

​1. Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Melakukan ancaman dan memaksa orang lain menyerahkan barang milik mereka.

2. ​Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan): Jika penarikan dilakukan dengan cara paksa atau perampasan di jalan umum.

3. ​Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Adanya unsur paksaan dan intimidasi psikis terhadap korban.

Mendesak Atensi Khusus Polda Kalimantan Barat

​Masyarakat Sanggau mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera turun tangan menertibkan oknum debt collector dan perusahaan pembiayaan yang beroperasi layaknya institusi di atas hukum.

​”Kami meminta Polda Kalbar memberikan atensi khusus pada kasus ini. Jangan biarkan jalanan Kalimantan Barat menjadi arena perampasan legal yang dibalut kedok penagihan utang. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan warga yang merasa terancam.

​Sampai berita ini diturunkan, PT BAF Cabang Sanggau masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel lapangannya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *