Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK Dinilai Konstitusional, Pakar Hukum Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC., Ingatkan Pentingnya Independensi Hakim

banner 468x60

JAKARTA,

Penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026, menuai beragam tanggapan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Salah satunya datang dari Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC., Managing Partner Gusti Dalem Pering Law Firm, yang menilai keputusan Komisi III DPR RI tersebut telah berada dalam koridor konstitusional, namun tetap harus diiringi dengan komitmen kuat terhadap independensi lembaga peradilan.

Menurut Dr. Subagio, secara normatif dan prosedural, DPR memang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan dan menetapkan Hakim MK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Jika kita merujuk pada ketentuan undang-undang, DPR melalui Komisi III memiliki hak dan kewenangan untuk mengusulkan Hakim Konstitusi. Dalam konteks itu, penetapan Adies Kadir oleh Komisi III DPR RI adalah sah dan konstitusional,” ujar Dr. Subagio saat dimintai tanggapannya, Selasa (27/1/2026).

Namun demikian, akademisi dan praktisi hukum ini menegaskan bahwa legalitas prosedural saja tidak cukup. Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah bagaimana seorang Hakim Konstitusi mampu menjaga “jarak etik dan independensi” dari latar belakang politiknya.

“Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Ketika seseorang berasal dari latar belakang politik, tantangan terbesarnya adalah membuktikan kepada publik bahwa ia mampu melepaskan atribut politik tersebut dan sepenuhnya berdiri sebagai negarawan,” tegasnya.

Dr. Subagio menilai, pengangkatan figur politik menjadi Hakim MK bukanlah hal baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Namun pengalaman tersebut justru harus menjadi pelajaran agar kepercayaan publik terhadap MK tidak tergerus.

“Yang diuji ke depan bukan hanya kapasitas intelektual atau pengalaman hukum, tetapi integritas, independensi, dan keberanian moral dalam memutus perkara, termasuk jika perkara tersebut bersinggungan dengan kepentingan politik,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses lanjutan pasca penetapan oleh Komisi III DPR, agar publik mendapatkan keyakinan bahwa proses tersebut benar-benar mengedepankan kepentingan konstitusi, bukan kepentingan kekuasaan.

“Hakim MK tidak boleh menjadi perpanjangan tangan lembaga pengusul. Sekali dilantik, loyalitasnya hanya kepada konstitusi dan rasa keadilan masyarakat,” tambah Managing Partner Gusti Dalem Pering Law Firm tersebut.

Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa delapan fraksi di Komisi III telah sepakat atas penetapan tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup pandangannya, Dr. Subagio berharap Hakim MK terpilih nantinya mampu menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi dan demokrasi.

“Di tengah tantangan demokrasi dan dinamika politik nasional, Mahkamah Konstitusi harus tetap menjadi rumah keadilan yang independen, objektif, dan dipercaya publik. Itu tanggung jawab besar setiap Hakim Konstitusi,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *