SUBANG, JAWA BARAT
Oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENDEKAR di Kabupaten Subang saat ini menjadi buronan pihak kepolisian setelah diduga menjadi dalang dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari.
Kasus ini muncul setelah adanya laporan resmi dari seorang kepala desa yang merasa terintimidasi oleh oknum pengurus LSM tersebut.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, pelaku menggunakan modus meminta data Anggaran Dana Desa (ADD) serta aset desa untuk mencari poin yang dianggap salah.
Setelah itu, pelaku menghubungi para kepala desa dengan nada yang mengancam dan menawarkan bentuk “koordinasi” yang bersifat komersial agar kasus tidak dilaporkan atau disebarkan ke publik.
Dalam upaya penuntasan kasus, Satreskrim Polres Subang bekerja sama dengan Polsek Pamanukan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (11/01/2026) di Kantor Desa Pamanukan Hilir.
Dalam OTT tersebut, pihak kepolisian mengamankan TY, yang terbukti merupakan orang yang diperintah langsung oleh WY – oknum Ketua LSM yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku diduga telah menerima total uang sebesar Rp8.750.000 dari tidak kurang dari 13 kepala desa.
Perbuatan tersebut telah mengarah pada pemidanaan berdasarkan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian menjamin bahwa upaya pengejaran terhadap oknum Ketua LSM PENDEKAR akan terus dilakukan secara maksimal.







