BOGOR, JAWA BARAT
Di Kampung Cipari, Cisarua, Kabupaten Bogor, tinggal Nining (59 tahun), seorang perempuan sederhana yang dikenal ramah dan pekerja keras. Setiap hari, ia berjualan makanan dan minuman di kantin sekolah dasar negeri lokal, menyisihkan sebagian keuntungannya untuk mewujudkan impian besar: berangkat umrah ke Tanah Suci.
Karena mempercayai orang dekat, Nining tidak menyimpan tabungannya di bank, melainkan menitipkannya kepada tetangga sekaligus kenalan dekat, Nurul Aini Fauziah (32 tahun). Keduanya sering berinteraksi di lingkungan rumah, sekolah anak-anak, dan grup WhatsApp ibu-ibu lingkungan.
Selama kurang lebih dua tahun, tabungan tersebut terus terkumpul hingga mencapai sekitar Rp12,4 juta – bukan sekadar uang, melainkan harapan, doa, dan hasil kerja keras bertahun-tahun.
Pada Kamis (20/11/2025), Nining memutuskan untuk menagih uangnya karena waktu keberangkatan umrah semakin dekat.
Namun, pembicaraan yang awalnya biasa berubah menjadi cekcok setelah Nurul mengaku tidak sanggup mengembalikan uang yang telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pertengkaran memanas karena bagi Nining, ini bukan hanya soal uang, melainkan kepercayaan yang dikhianati.
Sebelum waktu Magrib, Nining mengakhiri pertengkaran dan masuk rumah untuk menunaikan sholat.
Saat ia sedang sujud, Nurul – yang masih berada di dalam rumah dengan emosi tak terkendali – mengambil balok kayu dan memukul kepala korban berulang kali.
Setelah Nining terjatuh, pelaku menekan wajahnya dengan bantal dan menusuk tubuhnya berkali-kali menggunakan pisau hingga menyebabkan kematian.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Nurul mengambil barang berharga milik Nining seperti perhiasan dan ponsel, kemudian pergi meninggalkan jasad di rumah.
Untuk menutupi perbuatannya, ia bahkan mengirim pesan WhatsApp menyatakan Nining telah meninggal sebelum jenazahnya ditemukan – hal ini justru menimbulkan kecurigaan dan menjadi petunjuk penting bagi penyidik.
Pada Jumat malam (21/11/2025), warga menemukan jasad Nining dalam kondisi tidak wajar. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian dan menemukan bukti kekerasan yang jelas.
Tidak sampai 8 jam setelah laporan diterima, pada Sabtu dini hari (22/11/2025), polisi berhasil menangkap Nurul di kediamannya. Bukti berupa balok kayu, pisau, bantal, dan pakaian berlumur darah telah diamankan.
Motif kejahatan mengarah pada konflik tabungan umrah yang tidak dapat dikembalikan. Kasus ini mengguncang warga Cisarua, mengingat korban adalah sosok yang hidup sederhana dengan impian suci, namun harus kehilangan nyawa di tangan orang yang dipercayainya.
Sementara itu, Nurul Aini Fauziah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan tuduhan pembunuhan dan kekerasan berat yang dapat mengakibatkan hukuman hingga 15 tahun penjara atau lebih.







