SINTANG, KALBAR
Sebanyak lima set alat pertambangan tanpa izin (PETI) terlihat jelas beroperasi di jalan kelam yang menghadap hutan wisata Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kegiatan yang berlangsung di sisi jalan raya menuju arah Kelam ini dikhawatirkan dapat merusak fasilitas umum dan mengganggu kawasan wisata. (Senin, 23/2/2026)
Menurut salah seorang warga yang enggan menyebutkan nama, kondisi tersebut sangat memperihatinkan karena aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak jalan raya yang menjadi akses utama ke daerah tersebut.
“Di lokasi tambang tidak berizin harus segera ditindak sesuai perintah Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto, MH, S.I.K. Sedangkan bagi yang berizin paling tidak sudah memiliki data dokumen lingkungan,” ujar warga tersebut.
Warga menekankan pentingnya antisipasi dari dinas terkait sebelum kerusakan jalan benar-benar terjadi. “Dinas terkait harus memikirkan bagaimana cara menjaga jalan agar tidak rusak akibat keserakahan manusia,” katanya.
Selain itu, pihaknya menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal merupakan penyebab utama potensi kerusakan kawasan. Oleh karena itu, mereka meminta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang tidak memiliki izin.
“Perlu ada penegakan hukum dan regulasi yang jelas terkait tambang ilegal. Hal ini juga perlu disosialisasikan secara menyeluruh agar semua pihak dapat bertindak tertib sesuai peraturan,” tambahnya.
Warga berharap permasalahan ini segera mendapatkan solusi. Jika dibiarkan berlanjut, aktivitas PETI tidak hanya akan merusak jalan raya tetapi juga berpotensi menyebabkan gangguan transportasi bahkan kecelakaan.
“Mari kita minta Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K dan Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. untuk mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Supremasi hukum tidak boleh terlihat lemah di masyarakat, Kapolres Sintang harus keluar dari zona nyaman dan menunjukkan kerja yang nyata,” tegas warga tersebut.
