Sungai Sumber PDAM Bumi Etam Berubah Keruh, Aktivitas Tambang di Hulu Kaubun Jadi Sorotan Tajam Warga

Perubahan mencolok pada kualitas air sungai yang menjadi sumber pasokan PDAM Bumi Etam di Kecamatan Kaubun memicu keresahan warga akibat dugaan aktivitas tambang.

KUTAI TIMUR, The Wasesa News – Perubahan mencolok pada kualitas air sungai yang menjadi sumber pasokan utama PDAM Bumi Etam di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, memicu keresahan mendalam di kalangan warga setempat pada Sabtu (28/03/2026). Air yang sebelumnya jernih dan menjadi tumpuan hidup masyarakat kini berubah warna menjadi keruh kecokelatan dan dinilai tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

​Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya gangguan lingkungan di wilayah hulu sungai, yang diketahui merupakan kawasan aktif aktivitas pertambangan batu bara. Aliran Sungai Senimbung yang menjadi sumber utama bagi instalasi PDAM Bumi Etam disebut-sebut melintasi sejumlah area operasional perusahaan tambang sebelum mencapai bak penampungan, sehingga warga mendesak adanya audit lingkungan menyeluruh serta uji kualitas air secara terbuka ke publik.

​Warga mulai mempertanyakan sejauh mana aktivitas industri di kawasan hulu tersebut berdampak terhadap kualitas air yang mereka konsumsi setiap harinya. Salah satu warga, Paulus Jama, mengungkapkan bahwa perubahan kualitas air di sumber PDAM Bumi Etam terjadi secara bertahap namun kini kondisinya dirasakan semakin parah dan mengkhawatirkan.

PDAM Bumi Etam Keruh Akibat Tambang di Hulu Kaubun. - thewasesanews.com

​Ia menyebut air yang dulunya jernih kini tidak lagi dapat digunakan untuk mencuci, apalagi untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga karena endapan lumpur yang pekat. “Sekarang airnya keruh sekali. Kami tidak berani pakai lagi untuk kebutuhan dapur atau mandi. Padahal ini sumber utama kami satu-satunya yang kami andalkan selama ini,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi instalasi.

​Paulus juga menunjukkan kondisi air di sekitar instalasi PDAM Bumi Etam yang tampak berubah warna secara signifikan dibandingkan kondisi normal beberapa bulan sebelumnya. Menurutnya, situasi ini bukan hanya sekadar mengganggu aktivitas domestik warga, tetapi juga menyimpan potensi ancaman kesehatan yang serius jika terus dibiarkan tanpa adanya kepastian mengenai penyebab perubahan warna air tersebut.

Kondisi air sungai yang keruh di instalasi PDAM Bumi Etam akibat dugaan aktivitas tambang. - thewasesanews.com

​Keresahan warga semakin memuncak karena hingga saat ini belum ada transparansi mengenai kandungan zat yang menyebabkan kekeruhan tersebut. Warga merasa hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat sedang terancam, dan ketiadaan informasi resmi membuat spekulasi di tengah masyarakat mengenai pencemaran limbah tambang semakin liar dan sulit dibendung.

​Meski terdapat dugaan kuat mengenai keterkaitan antara kekeruhan air di PDAM Bumi Etam dengan aktivitas tambang di hulu, hingga saat ini belum ada hasil uji laboratorium resmi yang dirilis ke publik oleh instansi terkait. Ketiadaan data yang valid dan transparan tersebut membuat warga semakin mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah investigasi terbuka dan independen.

​Warga meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan. Pengambilan sampel air di berbagai titik aliran sungai, mulai dari hulu hingga hilir, dinilai menjadi langkah krusial untuk membuktikan apakah terjadi pelanggaran ambang batas baku mutu lingkungan atau tidak.

​“Harus ada pemeriksaan yang jelas dan jujur di hadapan masyarakat. Jangan sampai masalah sumber air PDAM Bumi Etam ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum. Kalau memang terbukti ada pelanggaran lingkungan oleh perusahaan, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Paulus dengan nada bicara yang penuh desakan.

​Senada dengan tuntutan tersebut, warga juga menuntut adanya transparansi dari pihak-pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah hulu Kaubun. Perusahaan diharapkan mampu membuktikan bahwa sistem pengelolaan air limbah mereka telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak mencemari aliran Sungai Senimbung yang menjadi urat nadi kehidupan bagi warga Desa Bumi Etam.

​Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen perusahaan pertambangan terkait dugaan dampak operasional mereka terhadap kualitas air sungai di hilir. Sementara itu, pihak pengelola PDAM Bumi Etam juga masih berupaya melakukan langkah-langkah teknis untuk meminimalisir kekeruhan agar distribusi air ke pelanggan tetap dapat berjalan meskipun dengan kualitas yang menurun.

​Ketidakpastian ini menciptakan tekanan sosial di Kecamatan Kaubun, mengingat air adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditunda pemenuhannya. Warga berharap pemerintah tidak menutup mata atas fenomena lingkungan ini, mengingat dampak pencemaran air bersifat jangka panjang dan sangat merugikan bagi ekosistem maupun ekonomi masyarakat lokal.

​Secara hukum, perlindungan terhadap lingkungan hidup diatur sangat ketat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 69 ayat (1) disebutkan dengan sangat jelas bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang merugikan kepentingan umum.

​Selain itu, instrumen hukum ini juga memiliki sanksi pidana yang berat bagi para pelanggarnya. Pada Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda yang mencapai miliaran rupiah sebagai bentuk efek jera bagi pelaku perusak lingkungan.

​Kewajiban pengelolaan lingkungan dalam aktivitas pertambangan batu bara juga telah ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut menekankan bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk di dalamnya adalah tanggung jawab penuh terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di area terdampak.

​Jika terbukti aliran air PDAM Bumi Etam tercemar akibat kelalaian operasional, maka pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Hal ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri untuk tidak mengabaikan keselamatan ekologi demi mengejar target produksi semata.

​Sinergi antara pengawasan pemerintah dan kontrol sosial masyarakat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan sengketa lingkungan di Kaubun ini. Kasus keruhnya pasokan air PDAM Bumi Etam harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan audit lingkungan secara berkala terhadap seluruh konsesi tambang di wilayah hulu sungai.

​Pembangunan ekonomi melalui sektor pertambangan tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga atas air bersih yang layak konsumsi. Redaksi akan terus memantau perkembangan hasil uji laboratorium dan respon dari pihak berwenang guna memastikan keadilan lingkungan bagi seluruh warga Desa Bumi Etam yang terdampingi langsung oleh perubahan kualitas air sungai tersebut.

Narasumber : Paulus Jama ( Warga Desa Bumi Entam )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!