
BOGOR, thewasesanews.com — Skandal Pungli BPJS di Sirnarasa membongkar kelumpuhan nurani tata kelola pemerintahan desa dan bobroknya jaring pengaman sosial di Kabupaten Bogor, usai seorang anak tak berdaya di Kampung Dukut RT 01/RW 01, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, dipaksa menderita kelumpuhan fisik selama enam tahun tanpa penanganan medis serta menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum aparatur tingkat rukun tetangga.
Tragedi kemanusiaan yang menimpa keluarga miskin tersebut memantik preseden buruk bagi sistem pelayanan publik daerah, di mana penderitaan seorang anak yang terbaring kaku di atas tempat tidur justru dijadikan celah pundi-pundi uang oleh oknum yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kondisi memprihatinkan sang anak bermula saat korban mengalami kejang hebat atau step pada masa kecilnya, yang tanpa disertai intervensi medis berkelanjutan hingga mengakibatkan kerusakan saraf permanen dan kelumpuhan total seluruh anggota badan.
Ketiadaan akses fasilitas kesehatan dan keterbatasan ekonomi keluarga membuat penderitaan fisik anak tersebut terabaikan bertahun-tahun di tengah lingkungan masyarakat yang seharusnya terjangkau oleh program penanganan stunting dan pelayanan kesehatan promotif maupun preventif dari pemerintah daerah.
Skandal pembiaran dan dugaan pemerasan ini meledak ke publik setelah tim investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor/Bekasi turun langsung menyisir lokasi dan menemukan fakta-fakta lapangan yang mengiris hati.
Ketua PC LSM KCBI Bogor/Bekasi, A. Marpaung, memberikan kecaman keras dan menuding jajaran Pemerintah Desa Sirnarasa telah melakukan kejahatan pembiaran (crime of omission) terhadap warga negara yang berada dalam kondisi darurat keselamatan jiwa.
Ia menilai Kepala Desa Sirnarasa beserta jajaran perangkat desa tidak hanya gagal menjalankan fungsi pengawasan sosial, tetapi juga terbukti tidak memiliki sensitivitas kemanusiaan terhadap warganya yang membutuhkan uluran tangan negara.
”Ini bukan sekadar kelalaian administratif yang bisa diselesaikan dengan permohonan maaf, ini adalah bentuk kejahatan pembiaran yang sangat nyata! Kepala Desa Sirnarasa benar-benar buta nurani dan tuli terhadap jeritan warganya sendiri. Enam tahun seorang anak lumpuh terlantar tanpa tersentuh fasilitas kesehatan negara, ke mana saja Pemerintah Desa Sirnarasa selama ini?!” tegas A. Marpaung dengan nada berang.
Kecaman LSM KCBI kian menajam setelah temuan investigasi mengungkap tabir kejahatan lain yang dilakukan secara terstruktur di balik penderitaan keluarga korban.
Di tengah himpitan ekonomi yang porak-poranda dan harapan untuk kesembuhan sang buah hati, keluarga korban diduga kuat menjadi sasaran praktik pungutan liar (pungli) bernilai jutaan rupiah yang dilancarkan oleh oknum Ketua RT setempat.
Oknum aparatur RT tersebut disinyalir memanfaatkan keputusasaan orang tua korban dengan menjanjikan kemudahan penerbitan kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) agar sang anak dapat segera dievakuasi dan dirawat di rumah sakit secara gratis.
Untuk merealisasikan janji manis tersebut, oknum RT nekat meminta uang tunai sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada keluarga korban yang dalam kondisi miskin ekstrem.
Namun ironi memilukan terjadi ketika uang tabungan dan pinjaman yang disetorkan keluarga korban ludes tak berbekas, sementara kartu BPJS/KIS yang dijanjikan tidak pernah terbit hingga detik ini.
Praktik culas ini dinilai sebagai bentuk penipuan dan pemerasan terang-terangan yang memanfaatkan kelemahan warga miskin di tingkat tapak.
”Keluarga korban ini sudah jatuh tertimpa tangga, malah diperas oleh oknum RT! Ini tindakan biadab dan tak bermoral yang tidak boleh ditoleransi dalam sistem hukum kita. LSM KCBI menegaskan, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan atau berhenti di atas kertas permohonan maaf. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Polres Bogor untuk segera menangkap, mengamankan, dan memeriksa secara pidana oknum RT yang diduga kuat melakukan pungli ini!” cecar A. Marpaung.
Secara konseptual hukum dan tata kelola pemerintahan, tindakan membiarkan warga miskin terlantar tanpa akses kesehatan melanggar amanat Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara serta negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Kelalaian Kepala Desa Sirnarasa dalam mendata dan memfasilitasi pengobatan warga rentan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa memberikan pelayanan sosial dasar kepada masyarakat.
Sementara itu, tindakan oknum RT yang memungut biaya fiktif sebesar Rp1,5 juta untuk pengurusan program jaminan kesehatan nasional yang seharusnya gratis dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan.
Apabila oknum tersebut terbukti menduduki jabatan publik atau menggunakan kewenangan resminya untuk memungut uang dari masyarakat, tindakan tersebut dapat ditarik ke dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Skandal di Desa Sirnarasa ini sekaligus menelanjangi lemahnya fungsi pengawasan dan kepekaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor serta Puskesmas Tanjungsari.
Sistem pendaftaran dan pemantauan kesehatan berbasis komunitas seperti Posyandu maupun Pembina Desa Kesehatan dinilai tidak berjalan efektif, sehingga kasus anak lumpuh selama enam tahun sama sekali tidak terdeteksi oleh radar pelayanan kesehatan daerah.
Atas kondisi darurat tersebut, LSM KCBI mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Dinas Kesehatan dan Puskesmas Tanjungsari, untuk segera menerjunkan tim medis jemput bola guna melakukan evakuasi dan perawatan komprehensif terhadap anak tersebut tanpa dipungut biaya sepeser pun.
LSM KCBI menyatakan tidak akan tinggal diam dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau serta melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Ombudsman Republik Indonesia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Penjabat Bupati Bogor.
Pengawalan ketat ini ditujukan untuk memastikan timbulnya efek jera bagi para pelaku pemerasan dan pembiaran wewenang, sekaligus memastikan hak-hak dasar rakyat kecil terlindungi secara nyata.
Meski tudingan pembiaran dan dugaan pemerasan telah dibeberkan berdasarkan temuan investigasi lapangan LSM KCBI, redaksi Wasesa News tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Seluruh dugaan pelanggaran etik, kelalaian birokrasi, serta tindak pidana pungli yang mengarah pada oknum Kepala Desa Sirnarasa dan oknum Ketua RT setempat memerlukan proses pembuktian hukum yang sah melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian Resor Bogor.
Pihak Pemerintah Desa Sirnarasa, oknum RT terduga, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, serta jajaran Kecamatan Tanjungsari memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi yang seluas-luasnya untuk menyampaikan tanggapan resmi atas fakta-fakta yang diungkap oleh LSM KCBI.
Sumber: Investigasi LSM KCBI Bogor/Bekasi, Keterangan Keluarga Korban & Laporan Lapangan








