RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. - thewasesanews.com

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Sah Oktober 2026, Buruh Minta Sektor Kreatif Terakomodasi

“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” tegas Afriansyah Noor di hadapan peserta Rakernas KSBSI.

JAKARTA, thewasesanews.com — RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan resmi disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menjadi undang-undang pada Oktober 2026 mendatang guna memberikan kepastian hukum yang berimbang antara iklim investasi dan jaminan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.

​Kepastian tenggat waktu pembahasan regulasi krusial tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. - thewasesanews.com

​Akselerasi penyusunan serta penyelarasan isi naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini dilakukan melalui mekanisme pembahasan intensif bersama jajaran wakil rakyat di Senayan, dengan melibatkan konsolidasi serta sinergi lintas sektoral yang menggandeng sedikitnya tujuh kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Perindustrian.

​Upaya kolaboratif lintas kementerian tersebut difokuskan untuk merumuskan formulasi aturan hukum yang komprehensif agar mampu mengakomodasi kepentingan kemudahan investasi secara berkelanjutan tanpa mengabaikan perlindungan serta jaminan hak dasar tenaga kerja di tanah air.

​Di sela-sela pengarahan di hadapan ratusan pengurus serikat buruh tersebut, Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan komitmen pemerintah untuk melahirkan payung hukum yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan industri nasional.

​“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” tegas Afriansyah Noor di hadapan peserta Rakernas KSBSI.

​Langkah penyelarasan materi undang-undang tersebut selaras dengan pilar semangat dan jargon utama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia saat ini, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. - thewasesanews.com

​Guna mengurai berbagai materi krusial yang kerap memicu perdebatan di ruang publik, seperti penataan kembali regulasi alih daya (outsourcing), pemerintah berkomitmen untuk terus membuka keran dialog secara transparan dan inklusif demi menyerap berbagai masukan konstruktif dari elemen organisasi serikat pekerja.

​Pemerintah memandang bahwa penguatan regulasi ini sangat mendesak mengingat ekosistem ketenagakerjaan nasional saat ini menaungi skala organisasi yang sangat besar, mencakup sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, serta 23 konfederasi buruh di seluruh wilayah Indonesia.

​Sementara itu, gelombang aspirasi terkait percepatan pengesahan RUU tersebut turut diwarnai oleh aksi unjuk rasa (unras) yang digelar oleh ribuan massa elemen buruh di kawasan gedung DPR/MPR RI Jakarta pada Kamis (24/9/2026).

​Aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut dipelopori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di bawah kepemimpinan Presiden Buruh Andi Gani Nena Wea, S.H., M.H., yang mendesak agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan segera direalisasikan dan disahkan menjadi undang-undang resmi.

​Dalam aksi unjuk rasa tersebut, bergabung pula massa aksi dari Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum FSPPI, Dr. Rizal Djibran, guna memperjuangkan nasib para pekerja seni dan industri kreatif.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. - thewasesanews.com

​Dr. Rizal Djibran menegaskan bahwa industri perfilman, kesenian, dan ekonomi kreatif memerlukan payung hukum yang tegas karena para pekerja di sektor tersebut tergolong sebagai kelompok pekerja rentan dengan jam kerja dan risiko profesi yang tinggi.

​FSPPI secara khusus menyoroti krusialnya pasal pelindungan pekerja rentan, yakni Pasal 95B ayat (1) huruf L dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang menegaskan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di sektor film, seni, dan ekonomi kreatif.

​Pihaknya berharap seluruh ketentuan dan jaminan keselamatan kerja yang diatur dalam undang-undang tersebut wajib berlaku secara mengikat bagi para pekerja/buruh yang berkiprah di sektor usaha perfilman, kesenian, dan industri kreatif nasional.

​Langkah ini diperjuangkan agar ekosistem kerja di dunia perfilman dan kreatif dapat berjalan berlandaskan prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan perlindungan sosial yang bermartabat bagi seluruh pelaku industri kreatif.

​FSPPI mendesak para anggota dewan di DPR/MPR RI untuk segera mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, tanpa mengecualikan pekerja seni.

​Menanggapi dinamika penyampaian aspirasi masyarakat tersebut, pemerintah menegaskan bahwa hadirnya perwakilan tokoh-tokoh organisasi buruh di lingkaran pemerintahan sejatinya harus menjadi jembatan saluran komunikasi yang efektif dan tepat sasaran.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. - thewasesanews.com

​RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. - thewasesanews.com

Pemerintah berharap berbagai aspirasi, pandangan, serta masukan dari para pekerja dapat disalurkan secara terstruktur melalui saluran resmi, baik lewat audiensi langsung maupun mekanisme mediasi bipartit dan tripartit.

​Pemanfaatan musyawarah mufakat di meja perundingan dinilai menjadi jalan terbaik untuk merumuskan titik temu regulasi secara bermartabat sekaligus meminimalkan potensi gangguan stabilitas ekonomi akibat aksi unjuk rasa di jalanan.

​Dengan mengedepankan dialog interaktif antara pemerintah, DPR, pelaku usaha, dan serikat buruh, pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 diharapkan dapat menjadi tonggak sejarah baru dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan nasional yang berkeadilan.

Narasumber: Wamenaker Afriansyah Noor, Presiden Buruh KSPSI Andi Gani Nena Wea, S.H., M.H., Ketua Umum FSPPI Dr. Rizal Djibran.

Logo The Wasesa News
Ariiland

Leave a Reply

error: Content is protected !!